z-logo
open-access-imgOpen Access
Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat Sebenarnya (Beneficial Owner) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Author(s) -
Muchammad Usama Martak
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i3.14369
Subject(s) - humanities , physics , art
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki posisi yang begitu penting dalam mencapai tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai proses pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, sering terjadi praktik KKN, utamanya dalam bentuk persekongkolan, baik secara horizontal maupun vertikal. Hal ini disebabkan adanya pihak yang menjadi pengendali dari beberapa perusahaan peserta pemilihan penyedia barang/jasa, baik yang berasal dari sesama peserta maupun berasal dari pihak pemerintah sendiri. Belum ada pengaturan khusus untuk menerapkan prinsip mengenal pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa ruang lingkup pengaturan pemilik manfaat sebenarnya di Indonesia dan menganalisa penerapan Prinsip Mengenal Pemilik Manfaat Sebenarnya dalam Tahapan Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here