z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembatasan Hak Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Author(s) -
Amelia Virismanda Vantri
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i3.14290
Subject(s) - political science , humanities , art
KPU merupakan sebuah lembaga untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU. Sesuai dengan salah satu citacita Pemilu yaitu mengahasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan semangat mewujudkan Pemerintah bersih dari korupsi. Pada pemilihan anggota legislatif 2019, KPU menetapkan peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. KPU menambahkan syarat untuk menjadi anggota legislatif yang pada pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menghambat untuk diberlakukannya ketentuan tersebut. Adapun ketentuan tersebut berkaitan dengan pembatasan Hak Asasi Manusia yaitu terkait pembatasan Hak Politik.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here