
Pengaturan Pajak Penghasilan Bagi Profesi Selebgram
Author(s) -
Alya Adelina
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i3.14289
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Selebgram atau selebriti instagram, merupakan profesi yang baru, selebgram memperoleh penghasilan dari kegiatan Endorsement, yaitu selebgram diberi imbalan atas jasa mereka dalam mempromosikan barang atau jasa yang telah diberikan oleh onlineshop, Pajak yang dibayarkan oleh selebgram digolongkan dalam jenis pajak penghasilan, yang pemungutannya dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak yang dibayarkan oleh selebgram dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat final dan tidak final, namun dalam prakteknya lebih ditekankan kepada pajak tidak final, selebgram berkewajiban untuk melaporkan penghasilannya di Surat Pemberitahuan Tahunan, sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak bagi profesi selebgram adalah menggunakan sistem Self Assessment System yang memberikan kewenangan terhadap selebgram yang bersangkutan untuk menghitung pajaknya sendiri. Jumlah pengguna instagram di Indonesia yang mencapai jutaan merupakan sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memungut pajak dari mereka karena tidak semua selebgram sadar akan kewajibannya dalam membayar. Pemberian sanksi baik administrasi maupun pidana diberikan kepada selebgram apabila terjadi ketidaksesuaian dalam membayarkan pajaknya.