z-logo
open-access-imgOpen Access
Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Aplikasi Streaming Musik Joox
Author(s) -
Izzan Razaka Praditama
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i2.14230
Subject(s) - humanities , computer science , art
Pajak Penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak dari segala kegiatannya di Indonesia. Di Indonesia, system pemungutan Pajak Penghasilan menganut system Self assessment system yang artinya, tiap wajib pajak yang bertindak sebagai subjek pajak berhak untuk menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya sendiri. Di dalam perkembangan zaman yang semakin maju , masyarakat dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet termasuk untuk mengakses music. Saat ini untuk mendengarkan music tidak perlu susah untuk harus beli CD atau kaset, namun hanya dengan mengunduh salah satu aplikasi yang bernama Joox. Aplikasi Joox adalah salah satu aplikasi dengan menggunakan internet atau streaming. Masyarakat dapat dimanjakan dengan segala kontennya. Dalam prakteknya di Indonesia, Joox ini secara tidak langsung menerima penghasilan yang didapatkan di Indonesia. Seharusnya apabila joox mendapatkan penghasilan di Indonesia dari kegiatan usahanya, maka aplikasi streaming Joox ini dapat untuk dikenai pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Karena pemasukan Pajak di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here