z-logo
open-access-imgOpen Access
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Rptka) Sebagai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Author(s) -
Z Adella Virginia
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v2i2.14213
Subject(s) - humanities , political science , business , art
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan investasi yang salah satunya dengan cara mengganti peraturan terkait Tenaga Kerja Asing. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 menuai kontroversi. Dengan menghilangkan beberapa syarat masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia dianggap dapat mengancam lapangan pekerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia yang salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 menghilangkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dari syarat wajib Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dan hanya wajibmemiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak perlu persetujuan dari Kementrian. Apabila tidak ada campur tangan langsung dari pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, maka sektor ekonomi di Indonesia terancam akan dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi. Hal ini tentunya bertententangan dengan tujuan MEA pada awalnya yaitu untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi di ASEAN.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here