z-logo
open-access-imgOpen Access
KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PERUSAHAAN MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Author(s) -
Norandi Jaya Abdul Azis
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v1i2.11016
Subject(s) - business
Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan Pertama. Sedangkan, pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Online Marketplace, merupakan model bisnis berbasis online yang mana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Pada sistem belanja online ini, sebuah website menyediakan lahan atau tempat bagi para penjual untuk menjual produk-produknya. Pada dasarnya sama seperti jual-beli pada umumnya, yang berbeda adalah sistemnya. Kepemilikan saham silang dalam perusahaan Online Marketplace telah dilakukan oleh Alibaba Group Holding Ltd. Pembeliansahamnya terhadap perusahaan yang sejenis yaitu Lazada, dan Tokopedia dapat mengakibatkan tidak independennya pengambilan keputusan saat RUPS dalam masing-masing perusahaan yang dapat mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kata Kunci: 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here