z-logo
open-access-imgOpen Access
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA
Author(s) -
Gede Agastia Erlandi
Publication year - 2019
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v1i2.11007
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penghinaan agama merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam pasal terkait penghinaan agama terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kesengajaan merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara dipersidangan. Unsurkesengajaan dan penggunaan kalimat merupakan bagian utama dalam pembuktian di persidangan karena jika salah unsur tidak terpenuhi pelaku tindak pidana terkait penghinaan agama tidak bersalah atas tuduhan penghinaan agama. Pasal 156a KUHP harus memiliki penjelasan mengenai makna didalam pasal tersebut dikarenakan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda dalam setiap kali penerapan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penghinaan agama merupakan salah satu pasal didalam KUHP yang dimungkinkan memiliki beberapa makna yang mengakibatkan hukum menjadi tidak konsisten dalam penerapannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here