z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGUATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Author(s) -
Isyrofah Amaliyah Achmad
Publication year - 2018
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v1i1.9734
Subject(s) - political science , humanities , art
Partai politik merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan dan keterbukaan berdemokrasi. Di samping hal tersebut, pemenuhan hak-hak juga mengalami berbagai tantangan termasuk untuk mewujudkan hak perempuan yang terkait dengan hak keterwakilan perempuandalam kepengurusan partai politik, representasi perempuan di parlemen, peningkatan partisipasi politik perempuan, hingga peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambil kebijakan. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam politik mulai dibangun melalui kebijakan penerapan affirmative action yang dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan angka minimal 30% (tiga pulu perseratus) keterwakilan perempuan yang harus dicapai. Affirmative action bukanlah hal baru, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum hingga berlakunya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal tersebut yang masih menimbulkan pro dan kontra. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengenai kuota 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi peserta pada pemilu serentak 2019. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan keterwakilan perempuan tercapai hingga 30% (tiga puluh perseratus)dengan penguatan melalui kepengurusan partai politik tingkat pusat.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here