
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI INVESTASI ONLINE
Author(s) -
Eflin Christy
Publication year - 2018
Publication title -
jurist-diction
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2721-8392
pISSN - 2655-8297
DOI - 10.20473/jd.v1i1.9727
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dari adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Investasi onlinemerupakan salah satu bukti bahwa masyarkat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Namun seiring perkembangan teknologi, justru kemajuan teknologi banyak disalahgunakan. Pemanfaatan teknologi tersebut membuat risiko baru, salah satunya adalah penipuan terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Nantinya, rangkaian kebohongan dan informasi palsu itu digunakan untuk mendapatkan manfaat serta keuntungan. Penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan investasi online harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namunpemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorangan.