
Mekanisme Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan)vvv
Author(s) -
Nova Indra Pratama
Publication year - 2021
Publication title -
airlangga development journal/airlangga development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-5569
pISSN - 2528-3642
DOI - 10.20473/adj.v5i2.31901
Subject(s) - physics , humanities , art
Bentuk Koordinasi antara Kepolisian, APIP, BPKP dan Kejaksaan adalah koordinasi eksternal yang bersifat horizontal. Prinsip manajerial dalam koordinasi tersebut menggunakan pola Early Stage. Dari sisi efektifitasmya koordinasi ini memberikan kejelasan wewenang masing-masing instansi dalam menangani perkara, ketepatan dalam bertindak, serta pada kecepatan penanganan perkara. Hal yang menjadi hambatan dalam koordinasi antara Kepolisian dengan APIP adalah adanya potensi pembebasan koruptor dengan dalih “kesalahan administratif”. Hambatan koordinasi Kepolisian dengan BPKP adalah terkait adanya benturan penghitungan kerugian keuangan negara dengan BPK. Hambatan koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan adalah dengan masih dimungkinkannya terjadi tumpang tindih penanganan perkara karena legalitas kejaksaan dalam penangan tindak pidana korupsi di tahap awal.