z-logo
open-access-imgOpen Access
Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Author(s) -
Sh Murlyta Nevi Sukmawati
Publication year - 2020
Publication title -
airlangga development journal/airlangga development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-5569
pISSN - 2528-3642
DOI - 10.20473/adj.v3i1.18153
Subject(s) - humanities , political science , art
Didalam pengaturan Hukum Keperdataan Personal guarantee termasuk kedalam kategori penanggungan utang yang dalam sistem hukum nasional kita diatur dalam Pasal 1820-1850 Burgerlijk Wetboek (Selanjutnya disebut BW). Dalam Pasal 1820 BW disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanggungan adalah suatu perjanjian, dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Debitor dalam mengajukan utang tidak jarang untuk dimintai jaminan sebagai bentuk perlindungan terhadap terhadap hak kreditor. Tetapi dalam hal ini biasanya yang dijadikan objek jaminan bukan merupakan benda yang dimiliki oleh debitor melainkan pihak ketiga. Dalam lembaga jaminan hak tanggungan sering ditemukan bahwa pihak yang menjaminkan tanahnya sebagai objek hak tanggungan bukanlah si debitor, melainkan pihak ketiga diluar perjanjian kredit yang secara sukarela mengikatkan dirinya. Dalam hal ini penulis akan menyajikan penelitian secara normatif tentang Personal Guarantee dalam   perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here