
Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Author(s) -
Wilda Prihatiningtyas
Publication year - 2020
Publication title -
airlangga development journal/airlangga development journal
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2722-5569
pISSN - 2528-3642
DOI - 10.20473/adj.v1i1.18011
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. 1/1945, UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan terakhir UU No. 23/2014. Masing-masing UU tersebut memiliki politik hukumnya sendiri yang kemudian berimplikasi pada adanya perbedaan fungsi Gubernur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur. Pertama, yaitu fungsi desentralisasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, yaitu fungsi dekonsentrasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.