
Pergeseran Orientasi Adopsi Anak di Kalangan PNS
Author(s) -
Tuti Harwati
Publication year - 2019
Publication title -
qawwam : journal for gender mainstreaming/qawwam : journal for gender mainstreaming
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2580-9644
pISSN - 1978-9378
DOI - 10.20414/qawwam.v12i2.795
Subject(s) - humanities , art , physics , psychology
Dewasa ini, muncul fenomena menarik bahwa tujuan mengangkat anak, terutama oleh seseorang yang memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi semata-mata hanya karena ingin memiliki anak atau membantu si anak (angkat), melainkan lebih disebabkan karena adanya tunjangan PNS, yaitu anak angkat adalah termasuk yang mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok PNS (vide pasal 16 ayat 2 PP No. 7 Tahun. 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil). Indikasi ini semakin terlihat ketika anak yang diangkat merupakan anak dari kerabat dekat calon orang tua asuh, seperti keponakan, cucu dan sebagainya. Padahal, tanpa mengangkat anak dari keluarga dekatnya seseorang tidak akan terhalang untuk memberikan kasih sayang, nafkah, dan bantuan pendidikan misalnya, sehingga patut diduga ada motif lain dalam kasus pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang PNS. Dari hasil penelitian terungkap bahwa:
Pertama: Motif dan tujuan adopsi anak yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lombok Tengah dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu motif dari calon orang tua angkat atau pengangkat dan motif dari orang tua kandung calon anak angkat. Adapun alasan dari calon orang tua angkat, antara lain karena: kesepian, tidak mempunyai keturunan dan atas dasar perasaan sosial. Sedangkan motif dari orang tua kandung calon anak angkat, yaitu: faktor ekonomi dan untuk meningkatkan kesejahteraan anak.
Kedua: Bentuk pergeseran orientasi adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh para pegawai negeri sipil di Lombok Tengah tidak hanya dilakukan demi kesejahteraan calon anak angkat, melainkan juga demi calon orangtua angkat supaya mendapatkan tunjangan anak dalam daftar gaji.
Ketiga: Implikasi hukum terhadap pergeseran orientasi adopsi atau pengangkatan anak oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Lombok Tengah dapat dibenarkan secara legal-formal. Sebab, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Pasal 16 ayat 2 yang memuat tunjangan anak sebesar 2 % per anak dari gaji pokok. Namun demikian, tindakan tidak menjadikan keluarga, baik keponakan dan khususnya cucu sebagai anak angkat dalam kasus ini harus lebih didahulukan dalam rangka untuk mencegah dampak negatif di kalangan ahli waris yang lain, meskipun menurut peraturan yang berlaku tidak ada halangan bagi seorang kakek dan nenek untuk mengangkat cucu kandungnya sebagai anak angkat.