
Hak Asasi Perempuan Dalam Islam
Author(s) -
Nazar Naamy
Publication year - 2018
Publication title -
qawwam : journal for gender mainstreaming/qawwam : journal for gender mainstreaming
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2580-9644
pISSN - 1978-9378
DOI - 10.20414/qawwam.v12i2.792
Subject(s) - humanities , political science , art
Interpretasi tentang HAM serta ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan hanya dipandang sebelah mata dan lebih banyak muatan politik belaka.Kaum perempuan selalu menjadi objek kekerasan dan tidak dipandang sebagai manusia, dimana dalam kelas sosial selalu menjadi objek kekerasan, seperti kekerasan terhadap perkawinan, kejahatan pelacuran, banyaknyajanda-jandayangmasihdibawahumur. Konsep HAMituseolah- olah hanya berlaku bagi kaum laki-laki yang selalu merasa superioritas sedangkan kaum perempuan selalu tersubordinasi. KonsepHAM dalam Islam tentu tidak secara mudah diterima di negara Islam, hal demikian terjadikarena umat Islam selalu memiliki anggapan yang negatif bahwa HAM itu seolah-olah produk dari Barat yangakhirnya berdampakpada kesombongan intelektual serta kemalasan kita untuk mengkaji secara mendalam tentang HAM dalam Islam. Isu apakah HAM ada dalam Islam atau tidak, tentu melahirkan rumusan HAM pada akhir tahun 1948 ketika itu berhasil mencanangkan piagam hak asasi manusia. HAM adalah bagian dari Islam, karena Islam itu sangat universal berlaku untuk segala zaman, dan Islam juga tidak pernah memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan, akan tetapi karena pemahaman individu dan kelompok itulah yang membuat Islam itu menjadi inklusif dan terbatas, sehingga dalam mengartikan konsep HAM masih dipandang sebelah mata dalam dunia Islam. Konsep HAM itu sudah ada dalam tubuh Islam yang dimana dalam sejarah kehidupan dan perjalanan Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan kita bahwa tidak ada perbedaan posisi kaum laki-laki dan perempuan, tidak ada diskriminasi satu sama lain dan terlebih lagi dalam konteks sekarang sejak munculnya konsep HAM yang mengusung equality antara laki-laki dan perempuan dimata hukum dan tidak ada diskriminasi antara satu sama lain, karenaIslam sesungguhnya sudah lebih ramah terhadap kaum perempuan.