
Eksekutorial Putusan PTUN Sebagai Lembaga Yudikatif
Author(s) -
Agung Wahyudi
Publication year - 2021
Publication title -
politea
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2715-1166
pISSN - 2654-847X
DOI - 10.20414/politea.v4i1.3491
Subject(s) - political science , humanities , art
Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara dapat disimpulkan merupakan tuntutan masyarakat Indonesia yang merasa haknya sebagai warga negara dilanggar oleh pemerintah, selain itu untuk mencegah terjadinya maladministrasi, serta segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. Namun dalam perkembangan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, lemahnya kekuatan hukum Putusan PTUN membuat masyarakat cemas akan kekuatan hukum dari putusan PTUN yang membawa angin kedamaian bagi masyarakat yang dilanggar haknya oleh pemerintah. Masyarakat menjadi ragu akan kekuatan hukum yang dimiliki oleh lembaga peradilan ini dalam menegakkan keadilan manakala terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. Lemahnya kekuatan hukum putusan PTUN ini disebabkan beberapa kendala yaitu: Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, rendahnya tingkat kesadaran pejabat Tata Usaha Negara dalam menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, serta tidak adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk memperjelas hal ditas maka dalam tulisan ini diajukan tiga rumusan masalah utama yakni Bagiamanakah bentuk putusan sela dalam dalam peradilan, bagaimanakah mekanisme pelaksanaan putusan (eksekutorial) PTUN, dan bagaimana kekuatan eksekutorial putusan PTUN. Yang dianalisis dengan metode Yuridis Normatif.