z-logo
open-access-imgOpen Access
HUKUM ISLAM DI INDONESIA PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA: KEBIJAKAN PEMERINTAHAN KOLONIAL, TEORI RECEPTIE IN COMPLEXU, TEORI RECEPTIE DAN TEORI TECEPTIO A CONTRARIO ATAU TEORI RECEPTIO EXIT
Author(s) -
Zaelani Zaelani
Publication year - 2020
Publication title -
komunike : jurnal komunikasi penyiaran islam
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2597-9310
pISSN - 2086-3349
DOI - 10.20414/jurkom.v11i1.2279
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Setidaknya ada tiga corak hukum yang dapat kita jumpai dalam bagian hukum Indonesia di antaranya; hukum Islam, hukum adat dan hukum kolonial. Di jelaskan juga dalam teori lain sesuai dengan persfektif historis yakni; pertama, teori receptie in complexu “hukum Islam diterima secara penuh dan dijadikan acuan bagi persoalan yang dialami masyarakat. Kedua, teori receptie, teori ini diintroduser oleh Cornelis Van Vollenhoven “hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing dimana hukum Islam dapat berlaku apabila masyarakatnya menerima hukum Islam tersebut”. Ketiga, teori teceptie a contrario, teori ini diintrodusir oleh Sajuti Thalib, menyebutkan sejak tahun 1945 hingga 1975 masih ada dua kubu berpendapat beda. Satu pihak mengatakan bahwa pasal 134 ayat (2) IS (Indische Staatregeling) tidak berlaku lagi, tetapi dipihak lain demi kepastian hukum, pasal tersebut terus diberakukan. Adapun bunyi pasal tersebut “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila keadaan tersebut telah diterima oleh hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonasi”. Pada konferensi departemen kehakiman di salatiga, 1950, Hazairin menyatkan hukum Islam yang berlaku di Indonesia tidak berdasarkan pada hukum adat, dikarenakan setiap hukum yang ada di Indonesia baik hukum Islam maupun hukum adat berlaku berdasarkan sokongan perundang-undangn yang ada di Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here