
PERAN DAN PERLINDUNGAN WHISTLEBLOWER (PARA PENGUNGKAP FAKTA) DALAM RANGKA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Author(s) -
Yopi Gunawan
Publication year - 2019
Publication title -
law review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2621-1939
pISSN - 1412-2561
DOI - 10.19166/lr.v18i3.1201
Subject(s) - span (engineering) , humanities , philosophy , engineering , civil engineering
T indak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, menghambat pertumbuhan dan kelangsun gan pembangunan nasional bahkan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional dewasa ini dinilai tidak efektif dan evisien dalam memberantas maraknya tindak pidana korupsi ini. Hal ini dikarenakan, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi dari waktu ke waktu. Penelitian ini ditempuh melalui metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. J enis data yang dipergunakan pada penelitian ini dititkberatkan pada data sekunder yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi dokumentasi dan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data yang dilakukan pada penelitian ini bersifat kualitatif dan deskriptif. Tujuan dilakukannya penelitiuan ini adalah untuk mengetahui s ejauh mana peranan whistleblower dalam penegakan hukum ( law enforcement ) di Indonesia? Apakah dalam sistem hukum di Indonesia telah mengakomodir perlindungan terhadap whistleblower ? dan bentuk perlindungan seperti yang dapat diberikan kepada whistleblower ? Oleh sebab itu, timbul kesadaran para penegak hukum untuk memberdayakan para pengungkap fakta ( whistleblower ) sebagai sarana untuk memutus rantai korupsi. Para pengungkap fata memiliki peran yang sangat strategis dalam membongkar dan mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Namun demikian, keberadaan para pengungkap fakta ( whistleblower ) ini perlu dilindungi secara tegas oleh hukum karena peranannya yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan/atau keluarganya.