z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN DAN PERLINDUNGAN WHISTLEBLOWER (PARA PENGUNGKAP FAKTA) DALAM RANGKA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Author(s) -
Yopi Gunawan
Publication year - 2019
Publication title -
law review
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2621-1939
pISSN - 1412-2561
DOI - 10.19166/lr.v18i3.1201
Subject(s) - span (engineering) , humanities , philosophy , engineering , civil engineering
T indak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, perekonomian Negara, menghambat pertumbuhan dan kelangsun gan pembangunan nasional bahkan  pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional dewasa ini dinilai tidak efektif dan evisien dalam memberantas maraknya tindak pidana korupsi ini. Hal ini dikarenakan, tindak pidana korupsi semakin marak terjadi dari waktu ke  waktu.  Penelitian ini ditempuh melalui metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. J enis data yang dipergunakan pada penelitian ini dititkberatkan pada data sekunder yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun  pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan  studi dokumentasi dan studi kepustakaan sedangkan metode analisis data yang dilakukan pada penelitian ini bersifat kualitatif dan deskriptif.  Tujuan dilakukannya penelitiuan ini adalah untuk mengetahui s ejauh mana peranan   whistleblower dalam penegakan hukum ( law enforcement ) di Indonesia? Apakah dalam sistem hukum di Indonesia telah mengakomodir perlindungan terhadap  whistleblower ?  dan bentuk  perlindungan  seperti  yang  dapat  diberikan kepada whistleblower ?   Oleh sebab itu, timbul kesadaran  para penegak hukum  untuk memberdayakan  para pengungkap fakta ( whistleblower ) sebagai sarana untuk memutus rantai korupsi. Para pengungkap fata memiliki peran yang sangat strategis dalam membongkar dan mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.  Namun demikian, keberadaan para pengungkap fakta ( whistleblower ) ini perlu dilindungi secara tegas oleh hukum karena peranannya yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan/atau keluarganya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here