
IMPLIKASI PENAFSIRAN HAK MENGUASAI NEGARA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP POLITIK HUKUM AGRARIA PADA PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA
Author(s) -
Nina Amelia Novita Sari,
Ezra Tambunan,
Patricia Inge Felany,
Xavier Nugraha
Publication year - 2019
Publication title -
law review
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2621-1939
pISSN - 1412-2561
DOI - 10.19166/lr.v0i2.1874
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Salah satu pengaturan Indonesia sebagai negara kesejahteraan ( welfare state ), dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa,”bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran untuk rakyat. Hal ini menunjukan bahwa terdapat “hak menguasai negara” yang dimiliki oleh negara, terhadap seluruh wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil. Hal ini menimbulkan problematika, yaitu apa yang dimaksud dengan “hak menguasai negara”? Bagaimana implikasi pengaturan “hak menguasai negara” terhadap politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sesuai untuk diterapkan secara konkrit guna menyelesaikan suatu masalah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab mengenai pemaknaan konsep “hak menguasai negara” dan implikasi konsep “hak menguasai negara” dalam politik hukum agraria bagi pulau-pulau kecil. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa “hak menguasai negara” ditafsirkan sebagai yurisprudensi tetap ( fasten jurisprudence) oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,Nomor 002/PUU-I/2003, dan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 yang menafsirkan secara konstan “hak menguasai negara”, sebagai perbuatan merumuskan kebijakan (beleid ), merumuskan pengaturan ( regelendaad ), melakukan pengurusan ( bestuurdaad ), melakukan pengelolaan (beheersdaad ), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad ). Penafsiran “hak menguasai negara” oleh Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada politik hukum agraria pada pengelolaan pulau-pulau kecil yang diejawantahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di pulau-pulau kecil.