z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik
Author(s) -
Mareta Bayu Sugara
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal intelektualita
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-8491
pISSN - 2303-2952
DOI - 10.19109/intelektualita.v6i2.1609
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Realitas menunjukkan ada tindakan salah tangkap yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan aparat. Sehingga patut diteliti dalam bentuk skripsi dengan judul: “Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik’’. Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik atau mencemarkan kehormatan orang mempunyai arti yang sama dengan perbuatan menista seperti yang diatur dalam Pasal 130 KUHP. Tentu perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik itu dengan lisan maupun dengan tulisan. yang menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan rusaknya nama baik atau reputasi seseorang, dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, dan menyebarkan berita tersebut kepada khalayak ramai yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Akhirnya Fiqh Jinayah memandang bahwa tindak pidana Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang diharamkan dan masuk kategori hukuman ta’zir (ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi di bidang penjatuhan hukuman).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here