
Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam
Author(s) -
Ibnu Rozali
Publication year - 2017
Publication title -
jurnal intelektualita
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-8491
pISSN - 2303-2952
DOI - 10.19109/intelektualita.v6i2.1605
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah, diantaranya sebagaimana tertulis dalam kitab Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya. Nafkah ini juga mencakup keperluan istri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri. Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan Al-Qur’an, hadits serta Ijma’ ulama.