
Implikasi Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah yang Beragama Islam dalam Menyelesaikan Sengketa di Pengadilan Negeri
Author(s) -
Harya Galih
Publication year - 2021
Publication title -
al huquq
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2715-0003
pISSN - 2714-5514
DOI - 10.19105/alhuquq.v3i2.4834
Subject(s) - islamic banking , islam , political science , sharia , law , humanities , philosophy , theology
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan tentang implikasi hukum bagi nasabah perbankan syariah yang beragama Islam dalam memutuskan sengketa perbankan syariah di pengadilan negeri. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah adalah yuridis normatif. Sehingga penelitian ini menelaah tentang kepastian hukum kewenangan instansi peradilan dalam menyelesaikan urusan sengketa perbankan syariah. Hasil dari penelitian ini berupa implikasi hukum bagi nasabah perbankan syariah yang beragama islam dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Pengadilan Negeri yaitu terdiri dari implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menimbulkan kekosongan hukum (vacumrecht) dan norma kabur, kekaburan Norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, dan dapat menguatkan kedudukan dan eksistensi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, sekaligus menutup peluang ditempuhnya penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui instansi Peradilan Umum. (The purpose of this study is to apply the legal implications for Islamic banking customers who are Muslim in deciding Islamic banking disputes in district courts. The method applied in this research is normative juridical. Thus, this study examines the legal certainty of the judicial authorities in resolving disputes over islamic banking after the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. The results of this study are in the form of legal implications for Islamic banking customers who are Muslim in resolving islamic banking disputes in the District Court, which consist of implications for the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012 which creates a legal vacuum (vacumrecht) and vague norms, Norms ambiguity that creates legal uncertainty for resolving islamic banking disputes, and can strengthen the position and existence of the Religious Courts in resolving islamic banking disputes, as well as closing the opportunity for islamic banking dispute resolution through the General Courts.