
PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Author(s) -
Suhaimi
Publication year - 2015
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v9i2.473
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Sebelum perkawinan dilakukan, baik secara hukum maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-lakidan perempuan yang masih dalam ikatan peminangantentu saja status hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yangberkembang di masyarakat terjadi pergeseran danpengaburan status hukum yang seolah-olah hubungankeduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubunganantara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakatmelakukan praktik peminangan yang menyalahiketentuan hukum Islam.