z-logo
open-access-imgOpen Access
TRADISI MERARI’ SUKU SASAK DI LOMBOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Author(s) -
Bustami Saladin
Publication year - 2014
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v8i1.338
Subject(s) - humanities , philosophy
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentukkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa. Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yangberdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluargasakînah, mawaddah dan rahmah. Salah satu adat yang dipegangteguh oleh masyarakat Lombok adalah kawin lari. Dalam adatSasak pernikahan dengan cara kawin lari ini lebih populerdisebut dengan merari’. Oleh karena itu, Merari’ dalam bahasaIndonesia disebut dengan istilah kawin lari. Secaraterminologis, merari’ mengandung dua arti. Pertama, lari ataumelarikan. Ini adalah arti yang sebenarnya. Kedua, keseluruhanpelaksanaan perkawinan menurut adat Sasak. Bagi masyarkatSasak, merari’ berarti mempertahankan harga diri danmenggambarkan sikap kejantanan seorang pria Sasak, karena iaberhasil mengambil (melarikan) seorang gadis pujaan hatinya.Meskipun metode kawin lari ini tidak pernah dijelaskan didalam nash (al-Qur`an dan Hadits), tetapi bila ditinjau dariperspektif maqâshid al-syarî’ah, maka stutus hukum pernikahandengan metode kawin lari ini tetap sah. Karena dalamkelangsungan akad nikahnya tetap memenuhi syarat danrukun sebagaimana yang telah disyari’atkan Islam.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here