
PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Author(s) -
Eka Susylawati
Publication year - 2019
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v3i1.2598
Subject(s) - humanities , physics , art
Salah satu alasan yang sering dijadikan dalil oleh suami dan/atau isteri ketika mengajukan perceraian adalah bahwa antara keduanya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan ketika suami dan/atau isteri berkeinginan untuk bercerai, tetapi tidak memiliki dalil yang cukup, maka alasan perselisihan dan pertengkaran selalu dapat dipergunakan. Di pengadilan agama, alasan tersebut lazim disebut dengan syiqâq. Dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa dalam perkara syiqâq sebelum hakim memutuskan perkara perceraian, haruslah terlebih dahulu mendengar keterangan dari keluarga atau orang-orang terdekat dan dapat pula mengangkat hakam yang bertindak sebagai arbitrator. Praktik di pengadilan agama, pengangkatan hakam jarang dilakukan, karena pengadilan lebih sering mencukupkan pada kesaksian dari keluarga atau kerabat terdekat. Alasan lain adalah bahwa dengan kehadiran hakam, biasanya akan membuat proses penyelesaian perkara memerlukan waktu yang relatif lama, jika dibandingkan dengan tidak adanya hakam.