
PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA
Author(s) -
Umi Supraptiningsih
Publication year - 2019
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v2i2.2627
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif atau kekuasaan ekstrayudisial dalam melaksanakan fungsi peradilan. Untuk menciptakan kekuasaan kehakiman dalam posisi “independen” tersebut, maka harus ada korelasi antara fungsi yudikatif/peradilan dan proses demokrasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman seharusnya diciptakan secara aktif oleh semua sarjana hukum, polisi, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Dengan mewujudkan sistem satu atap (one roof system) diharapkan apa yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) dalam rangka penegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.