z-logo
open-access-imgOpen Access
KEWENANGAN HAKIM UNTUK MENILAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Author(s) -
Eka Susylawati
Publication year - 2019
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v1i2.2564
Subject(s) - humanities , physics , art
Dalam melakukan pembuktian  di muka pengadilan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengemukakan fakta-fakta yang bisa dijadikan dasar untuk meneguhkan hak perdatanya, maupun untuk membantah hak perdata pihak lain. Dan fakta-fakta  tersebut haruslah disertai dengan alat-alat bukti, yang telah ditentukan secara limitatif dalam HIR/R.Bg yakni bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dalam melakukan pemeriksan hakim haruslah mengindahkan alat-alat bukti tersebut di atas. Namun walaupun hakim terikat kepada alat-alat bukti, hakim juga memiliki kebebasan untuk menilai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangka tercapainya putusan  yang berkeadilan. Kebebasan hakim tersebut  tersebut teramat penting, karena alat-alat bukti yang ada saat ini tidak mampu lagi memenuhi perkembangan masyarakat, khususnya  dalam  pembuktian hukum acara perdata

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here