z-logo
open-access-imgOpen Access
ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Author(s) -
Muntaha Umar
Publication year - 2019
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v1i2.2556
Subject(s) - humanities , art , philosophy
Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam. Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut  ke dalam dua kubu yang bertentangan. Kubupertama berpendapat bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadhi pada masa Bani Umayah. Argumentasiyang disuguhkan adalah bahwa Nabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan  memang tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat bahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa Nabi Muhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya. Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendak diperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yang mendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkan oleh keduanya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here