
Fiqh And Custom Negotiation In Inheritance Dispute Tradition At Mataraman Society, East Java
Author(s) -
Miftahul Huda,
Niswatul Hidayati,
Khairil Umami
Publication year - 2020
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v15i2.3787
Subject(s) - inheritance (genetic algorithm) , negotiation , mainstream , sociology , political science , law , biology , genetics , gene
This article reveals the negotiation model in inheritance dispute resolution among Mataraman society at East Java as a response to the high number of inheritance dispute which often becomes an acute family social problem. Conducting field research on seven families carrying out inheritance distribution process, this article classifies three models of Mataraman society’s negotiation in inheritance dispute resolution. They are negotiation using formulation of theology cum tradition, negotiation using fiqh cum tradition, and negotiation using indigenous wisdom and diversity. Among the three, the formulation of fiqh cum tradition comes as the mainstream solution and offer because it is a middle way to resolve inheritance disputes for the sake of assets unity and harmonious family relationship. It also becomes a role model for social based negotiation process for inheritance distribution in a multicultural society.(Artikel ini menggali model negosiasi dalam penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Mataraman Jawa Timur sebagai respons atas tingginya angka sengketa waris yang muncul di masyarakat dan acapkali menjadi sengketa akut sosial keluarga. Dengan melakukan riset lapangan terhadap tujuh keluarga yang mengalami proses pembagian waris, artikel ini mengklasifikasi tiga model formulasi dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa waris di masyarakat Mataraman. Ketiganya adalah negosiasi dengan formulasi teologi agama cum adat, negosiasi dengan formulasi fiqh cum adat, dan negosiasi dengan formulasi kearifan dan keragaman lokal. Dari ketiga formulasi tersebut, model fiqh cum adat menjadi tawaran sekaligus solusi mainstream karena merupakan jalan tengah penyelesaian sengketa waris di masyarakat demi keutuhan aset dan keharmonisan hubungan keluarga. Kategori tersebut sekaligus menjadi role model atas proses negosiasi dalam tradisi pembagian waris berdimensi sosial dalam masyarakat multikultur)