
The Judge Principle Is Active In Case of Divorce In Madura District Religious Court
Author(s) -
Eka Susylawati
Publication year - 2020
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v14i2.2435
Subject(s) - humanities , political science , art
Dalam persidangan cerai talak terkadang istri bersikap diam dan hanya pasrah dan kemungkinan tidak mengetahui tentang hak-hak yang dapat dituntut pada suami misalnya nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah ataupun harta bersama sehingga jika prinsip hakim pasif tersebut digunakan secara penuh maka istri dapat kehilangan hak-haknya karena hakim tidak boleh memutus lebih. Dalam perkembangannya terdapat perubahan yaitu hakim perlu menggunakan prinsip hakim aktif sehingga putusan akan memberikan nilai keadilan terhadap istri. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim di Pengadilan Agama wilayah Madura menerima prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak walaupun penggunaannya secara terbatas mengingat pada dasarnya dalam hukum acara perdata menggunakan prinsip hakim pasif. Dasar akseptabilitas prinsip tersebut didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang memberikan hak ex officio, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Kedua, implementasi prinsip hakim aktif dalam perkara cerai talak untuk pemenuhan hak-hak istri di Pengadilan Agama wilayah Madura adalah memberikan penjelasan kepada istri tentang hak-hak istri pasca cerai yang dapat dituntut dari suami, menanyakan tentang keinginan-keinginan istri terutama yang berkait dengan hak-haknya ketika istri diam selama persidangan, selalu memberikan hak-hak istri dalam putusannya (ex officio) selama istri hadir di persidangan dan tidak dalam keadaan nusyuz serta menunda sidang ikrar talak maksimal enam bulan apabila suami belum memenuhi hak-hak istri sebagaimana putusan pengadilan.