z-logo
open-access-imgOpen Access
Maqâshid Revitalization in Global Era: Istidlâl Study from Text to Context
Author(s) -
Mukti Tabrani
Publication year - 2018
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v13i2.1814
Subject(s) - jurisprudence , fiqh , islam , context (archaeology) , political science , narrative , sociology , sharia , law , humanities , philosophy , theology , history , linguistics , archaeology
The purposes of Islamic law (Maqâshid syarî`ah) have become principal instruments for Muslim intellectual on producing or reproducing Islamic jurisprudence, to deal with everyday life of Muslim society. The purposes of Islamic law do not only enhance Islamic jurisprudence as a tool but also a spirit. In today’s globalization, maqâshid signify itself as practical necessity of Islamic jurisprudence for responding or challenging realities: from the text to the context. This paper attempts to describe istidlâl (extracting process of Islamic jurisprudence) on answering complexities of social issues and scrutinizing the classification of Maqâshid syarî`ah. This research found that maqâshid-based approach, that is, ingrained in the narrative of revelation, implicitly or explicitly, is needed to answer social problems. This approach could be classified as the necessary for expressing the illat (the underlying reason), explaining the wisdom and the purposes of syarî`ah: partially or communally, generally or specifically. This approach aims to introduce new perspectives of Maqâshid syarî`ah, such as hifz al-bi’ah (environmental preservation), hifz al-‘alm (cosmic protection), tolerance, human rights, and freedom, which are based on contextual relevance. (Maqâshid syarî`ah merupakan instrumen yang sangat penting bagi seorang mujtahid untuk memproduksi hukum Islam sebagai solusi persoalan kehidupan sehari-hari. Tanpa memahami fikih maqâshid, maka ajaran Islam hanya akan terkesan sebagai piranti tanpa ruh. Maqâshid mengindikasikan urgensi pembentukan hukum Islam sebagai tantangan dan jawaban bagi era globalisasi. Karenanya penting untuk merevitalisasi peran maqâshid dalam kajian istidlâl hukum dari teks ke konteks. Tulisan ini akan  menggali istidlâl atau proses untuk menyimpulkan dalil dari teks hukum Islam (al-Quran dan al-Sunnah) untuk menjawab persoalan-persoalan kehidupan, dan mengetahui klasifikasi dan dimensi maqâshid syari`ah dalam kerangka revitalisasi hukum Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, persoalan dan tantangan kehidupan yang semakin kompleks dan berkembang, mesti bisa dijawab secara eksplisit maupun implisit melalui teks atau narasi wahyu dengan pendekatan berbasis maqâshid. Ia dapat diklasifikasikan dalam cakupan kepentingan yang sangat mendesak untuk  menampakkan illat,  menjelaskan hikmah dan tujuan syariah, baik secara parsial ataupun komunal, baik secara umum ataupun khusus, dalam segala sendi kehidupan dalam berbagai tema dalam hukum Islam. Sehingga timbul varian baru dalam koridor maqâshid yang bertajuk hifdz al-bi’ah, hifdz al-`alam, toleransi, HAM, dan kebebasan, yang berpijak pada maslahah yang bersifat kontekstual)

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here