
HUKUM MEMANFAATKAN HARTA HASIL MAKSIAT BERDASARKAN KAJIAN FIQH MAQȂSHID YÛSUF AL-QARADHȂWI
Author(s) -
Busyro Busyro
Publication year - 2018
Publication title -
al-ihkam : jurnal hukum dan pranata sosial
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2442-3084
pISSN - 1907-591X
DOI - 10.19105/al-lhkam.v13i2.1670
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
AbstrakHarta merupakan kebutuhan setiap orang yang di dalam Islam mesti didapatkan sesuai dengan aturan-aturan yang benar. Menurut Yûsuf al-Qaradhâwî apabila seseorang sudah terlanjur mendapatkan harta dengan cara maksiat, maka yang bersangkutan tidak boleh memanfaatkan harta itu untuk dirinya, sebaliknya harta itu boleh dipergunakan untuk kepentingan umum. Pemikiran hukum ini beranjak dari adanya pertentangan antara konsep larangan memanfaatkan harta haram secara dharûriyah dan konsep larangan menyia-nyiakan harta yang juga berada dalam tingkat dharûriyah. Dengan pendekatan fiqh maqâshid al-Qaradhâwî menyimpulkan bahwa pertentangan antara dua dharûriyah yang berhubungan dengan pemanfaatan harta harus diprioritaskan kepada mafsadah yang lebih kecil dan maslahah yang lebih besar. Sehingga dengan demikian harta hasil maksiat tidak boleh dimanfaatkan oleh si pelaku maksiat karena menimbulkan mafsadah yang lebih besar pada dirinya dan tidak ada celah maslahah yang didapatkannya. Sebaliknya harta itu boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum, karena terhindar dari mafsadah dan menghasilkan maslahah. Kata Kunci: Harta, maslahah, mafsadah, dharûriyah, fiqh maqâshid Abstract Wealth is the need of everyone. In Islam, wealth must be obtained in accordance with the right rules. According to Yûsuf al-Qaradhâwî, if a person has already acquired property by means of immoral, then the concerned must not use the property for himself, otherwise the property may be used for public purposes. This legal thinking moved from the contradiction between the concept of prohibition of harnessing haram possessions by dharuriyah and the concept of prohibition of wasting the wealth which also are in the level of dharuriyah. Using fiqh approach maqashid al-Qaradhâwî concluded that the contradiction between two dharuriyah thinks associated with the use of property should be prioritized to smaller mafsadah and bigger maslahah. Thus the treasure of immoral results should not be exploited by the perpetrators of immoral because it leads to a bigger mafsadah on him and no gap maslahah he got. Instead the treasure may be utilized for the public interest, because avoid mafsadah and produce maslahah. Key word: Wealth, maslahah, mafsadah, dharuriyah, fiqh maqashid