Open Access
ANALISIS PERCEPATAN GETARAN TANAH MAKSIMUM WILAYAH YOGYAKARTA DENGAN METODE ATENUASI PATWARDHAN
Author(s) -
Adam Haris,
Irjan Irjan
Publication year - 2013
Publication title -
jurnal neutrino
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2460-5999
pISSN - 1979-6374
DOI - 10.18860/neu.v0i0.2433
Subject(s) - physics , forestry , geography
Gempabumi merupakan peristiwa alam yang sangat merusak dalam hitunggan waktu yang sangat singkat. Sebagai contoh gempabumi Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 dengan kekuatan 6,4 SR. Gempa tersebut banyak sekali memakan harta dan korban jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui sebaran nilai percepatan getaran tanah daerah Yogyakarta dan untuk mengetahui tingkat risiko kerusakan yang diakibatkan gempa di daerah tersebut periode 1980-2010. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumbert dari USGS dengan skala magnitudo ≥ 4 SR, pada batasan 110°04 BT - 110°08 BT dan 7°5 LS - 8°2 LS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atenuasi Patwardhan. Metode ini dipilih karena lebih sesuai dengan hasil verifikasi riil di lapangan sebagaimana telah dilaporkan oleh Sucipto, 2010 bahwa gempa merusak yang terjadi di Yogyakarta tercatat rata -rata memiliki intensitas antara V-VII MMI. Metode ini digunakan untuk menganalisis nilai percepatan getaran tanah dan nilai intensitas gempabumi sebagai acuan untuk mengetahui daerah yang rawan mengalami kerusakan akibat gempa. Berdasarkan hasil penelusuran data USGS diketahui bahwa sebagian besar wilayah Yogyakarta didominasi gempa berskala 5 SR dengan tingkat seismisitas yang tinggi, dimana gempa-gempa berskala menengah ke atas sering terjadi di wilayah ini. Selanjutnya, setelah dilakukan analisa data dengan menghitung nilai percepatan getaran tanah diketahui bahwa nilai percepatan getaran tanah maksimum di daerah ini berkisar antara 50-60 gal. Sebaran daerah yang rawan mengalami kerusakan akibat gempa berkonsentrasi di kabupaten Bantul serta beberapa daerah Kulon Progo dan Gunung Kidul.