z-logo
open-access-imgOpen Access
ISTIṢḤĀB SEBAGAI SOLUSI PEMECAHAN MASALAH KEKINIAN
Author(s) -
Maskur Rasyid
Publication year - 2018
Publication title -
syariah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2549-001X
pISSN - 1412-6303
DOI - 10.18592/sy.v18i1.2125
Subject(s) - humanities , philosophy , physics , political science
Dinamisasi hukum Islam bisa dicapai dengan menekankan sisi kemaslahatan sebagai pertimbangan utama penetapan hukum. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meninjau ulang istiṣḥāb sebagai dalil hukum, yaitu menetapkan sesuatu berdasarkan status asal. Adakalanya asal segala sesuatu adalah mubah, bebas dari tuntutan, hukum asal masih relevan, dan adakalanya sifat asal adalah tetap. Istiṣḥāb dapat diterapkan pada banyak kasus, baik bidang hukum keluarga, hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum ekonomi. Lebih dari itu, kesesuaian prinsip istiṣḥāb dengan asas hukum di Indonesia (asas praduga tak bersalah), asas legalitas, dan prinsip nullum delictum nulapoena sine praevia leg poenali menjadikannya penting untuk diketahui lebih lanjut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here