z-logo
open-access-imgOpen Access
Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia
Author(s) -
FuaD Luthfi
Publication year - 2018
Publication title -
syariah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2549-001X
pISSN - 1412-6303
DOI - 10.18592/sy.v17i2.1971
Subject(s) - memorandum , memorandum of understanding , political science , humanities , law , philosophy
Penelitian ini akan menelaah mengenai Implemenetasi Yuridis tentang Kedudukan Memorandum of Understanding (mou) dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. penggunaan istilah Memorandum of Understanding harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen Memorandum of Understanding tidak mengikat secara hukum, agar dapat mengikat secara hukum harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu perjanjian. Sedangkan apabila mengacu pada KUHPer yang menyamakan Memorandum of Understanding dengan perjanjian, walaupun Pasal 1338 KUHPer mengatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda), akan tetapi apabila unsur-unsur sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer tidak terpenuhi, maka Memorandum of Understanding tersebut batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here