
Reinterpretasi Persepsi Keagamaan tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Perspektif Maqashid al-Syariah)
Author(s) -
Budi Rahmat Hakim,
Herlinawati Herlinawati
Publication year - 2021
Publication title -
journal of islamic and law studies (jils)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-8683
DOI - 10.18592/jils.v5i1.4577
Subject(s) - interpretation (philosophy) , sharia , islam , wife , sociology , economic justice , law , gender studies , epistemology , philosophy , political science , theology , linguistics
Conceptually, the existence of religion is actually an alternative for the creation of a reality without violence, especially against women. Islam introduces the concept of preventing violence against women which refers to substantive verses (ushuliyah), as well as a general purpose / basis of sharia (maqashid al-syariah). In the context of married life, there are some basic rules put forward by the Al Quran as a guarantee for the benefit of a wife to avoid physical and psychological violence in relation to fulfilling her rights as a woman. This paper seeks to analyze and find the idea of benefit outlined by sharia in its relevance to efforts to prevent violence in a broad sense as upholding the principles of justice, human rights, and protection of life as the embodiment of maqashid al sharia. In understanding several verses, it is often questioned that the interpretation tends to give priority to men and downplay metaphors. In fact, these verses do not mean to denigrate women, they only refer to social roles and roles based on gender (gender roles), even generally having a history of sabab al-nuzul, so they are very historical. Generally verses like this are intended to support and realize the general purpose (maqashid) of the essential verses (ushul) which are also the central theme of the Quran. Abstrak: Secara konsep, keberadaan agama sesungguhnya menjadi alternatif bagi terciptanya realitas tanpa kekerasan khususnya terhadap perempuan. Islam memperkenalkan konsep pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang mengacu pada ayat-ayat subtantif (ushuliyah), sekaligus menjadi tujuan umum/dasar syariah (maqashid al-syariah). Dalam konteks kehidupan berumah tangga terdapat beberapa aturan dasar yang diketengahkan Al Quran sebagai jaminan kemaslahatan bagi seorang istri untuk terhindar dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-haknya sebagai perempuan. Tulisan ini berupaya menganalisis dan menemukan gagasan kemaslahatan yang digariskan syariat dalam relevansinya dengan upaya pencegahan tindak kekerasan dalam makna yang luas sebagai penegakkan prinsip keadilan, hak asasi, dan perlindungan hidup sebagai perwujudan maqashid al-syariah. Dalam memahami beberapa ayat, sering dipermasalahkan penafsiran yang cenderung memberi keutamaan kepada laki-laki dan mengecilkan perumpuan. Padahal sesungguhnya ayat-ayat ini tidak bermaksud merendahkan kaum perempuan, ia hanya merujuk pada fungsi dan peran sosial berdasarkan jenis kelamin (gender roles), bahkan umumnya mempunyai riwayat sabab al-nuzul, jadi sifatnya sangat historis. Umumnya ayat-ayat seperti ini dimaksudkan untuk mendukung dan mewujudkan tujuan umum (maqashid) ayat-ayat esensial (ushul) yang juga menjadi tema sentral Al Quran.