
HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS NATION-STATE INDONESIA
Author(s) -
Muhsin Aseri
Publication year - 2016
Publication title -
ittihad : jurnal komunikasi dan informasi antar ptais-kopertais xi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-205X
pISSN - 1693-3648
DOI - 10.18592/ittihad.v14i26.873
Subject(s) - islam , political science , state (computer science) , humanities , theology , philosophy , mathematics , algorithm
Kajian ini dilatarbelakangi Negara Indonesia berdasarkan Pancasila merupakan negara plural. Kemajemukan Indonesia ditandai adanya berbagai agama dianut penduduk, suku, golongan, dan ras. Sebagai potensi, satu sisi agama dapat menjadi pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi lain, isu agama dapat pemicu konflik antar umat beragama. Untuk itu kajian posisi dan fungsi hukum Islam hubungannya dengan negara perlu ditelaah. Kajian ini menemukan bahwa di Indonesia Negara dan agama memiliki hubungan sangat erat. Indonesia bukanlah negara agama dan bukan negara sekuler. Indonesia adalah sebuah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama, kebangsaan religius yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sumber hukum materil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Kata Kunci: Hukum Islam, Nation state, Indonesia.