z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PHP.BUP-XV/2017
Author(s) -
Muhamad Sofian
Publication year - 2020
Publication title -
media of law and sharia/media of law and sharia (bantul.cetak)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2721-1967
pISSN - 2716-2192
DOI - 10.18196/mls.v1i3.9193
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 tentang perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, pada penerapannya MK mengenyampingkan ambang batas tersebut. Pengenyampingan tersebut memiliki pertimbangan hukum, serta berimplikasi pada banyak hal. Pembahasan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ambang batas sengketa Pilkada serta Implikasi penerapan ambang batas dari Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017. Jenis Penulisan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif, dimana obyek penelitiannya adalah peraturan perundang-undangan dan Putusan MK No 14/PHP,BUP-XV/2017. Teknik analisis data dilakukan secara Prespektif dengan menggunakan metode deduktif, maksudnya, data-data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan di rangkai secara sistematis sebagai sususan fakta-fakta hukum dalam mengkaji, mengaanalisis Putusan MK Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa Penerapan ambang batas sengketa hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara adalah pertama, Hakim pengenyampingkan ambang Batas sengketa hasil Pilkada sehingga hakim Mahkamah menjatuhkan Putusan Sela. Hakim berpendapat, belum serta merta memberlakukan Pasal 158 karena penyelenggaran pemilihan dinilai cacat hukum, dan rekapitulasi suara yang belum sesuai dengan aturan, Namun pada Putusan Akhir, MK tetap memberlakukan ketentuan Ambang Batas Penyelesaian sengketa Pilkada. Kedua, Implikasi dari penerapan ambang batas sengketa hasil Pilkada pada Putusan MK No 14/PHP.BUP-XV/2017 adalah pengenyampingan Pasal 158 atau ambang batas penyelesaian sengketa Pilkada dan akan berimplikasi pada lembaga MK menjadi lembaga yang megutamakan keadilan subtansif bukan menjadi lembaga kalkulatif. MK menjadi lembaga yang menjaga marwah jalannya demokrasi di Indonesia, lembaga yang melakukan penerobosan hukum dan banyaknya peserta yang mengajukan sengketa ke MK.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here