z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan
Author(s) -
Rizkia Rahmasari
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal penegakan hukum dan keadilan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2746-0967
pISSN - 2721-656X
DOI - 10.18196/jphk.v3i1.13484
Subject(s) - gynecology , medicine
Penelitian hukum normatif ini dilakukan untuk menganalisa unsur consent (persetujuan) yang terdapat didalam Pasal 5 Ayat (2) Peremendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra. Unsur persetujuan dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi hubungan seksual di luar perkawinan atau zina. Jika dilihat dari arti sempit, dengan harus adanya unsur ‘persetujuan’ korban, maka hubungan seksual di luar perkawinan yang sah, tidak dianggap sebagai kekerasan seksual. Belakangan ini, kasus kekerasan seksual khususnya di lingkungan pendidikan kian meningkat, namun fenomena ini seakan menghilang begitu saja. Adanya ketimpangan relasi kuasa/gender dan tidak adanya payung hukum terhadap korban kekerasan seksual menyebabkan fenomena ini dianggap hilang begitu saja. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya payung hukum terkait dengan kekerasan seksual dan perlindungan hukum terhadap korban. Melalui hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) menunjukan tidak adanya upaya untuk melegitimasi perzinaan di lingkungan pendidikan. Permendikbudristek sudah tepat dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here