
Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Kurnia Siwi Hastuti
Publication year - 2021
Publication title -
indonesian journal of criminal law and criminology
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-7192
pISSN - 2745-7184
DOI - 10.18196/ijclc.v2i2.12294
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menimbulkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindakan korupsi tidak maksimal. Pada semester I tahun 2020 hanya sekitar 5 persen kerugian negara yang dipulihkan dari instrumen Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai solusi terjadinya disparitas putusan sekaligus sebagai pedoman pemidanaan guna mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 belum dapat diketahui analisis kedudukannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara. Hal ini menarik untuk dikaji guna mendapatkan formulasi kebijakan hukum ius constituendum yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang yang dianalisis secara preskriptif. Bahan hukum diambil dari perpustakaan dan internet berupa buku-buku serta peraturan perundang-undangan terkait. Persoalan yang dikaji memberikan simpulan yaitu : analisis yuridis pembaharuan hukum pembentukan pedoman pemidanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap disparitas putusan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi ialah Peraturan Mahkamah Agung berkedudukan sebagai substansi hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi yang ditujukan sebagai pedoman penentuan besar kecilnya pidana yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan. Terdapat 6 (enam) tahapan pertimbangan pemidanaan dalam PERMA ini. Ukuran pemidanaan telah mempertimbangan aspek ekonomi dalam hukum. Seyogyanya hakim, jaksa, dan penyidik, serta aparatur terkait agar mendalami dan mendukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sehingga disparitas putusan tidak terjadi lagi dan pengembalian aset ke kas negara akibat perbuatan korupsi lebih maksimal.