z-logo
open-access-imgOpen Access
Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Bea Dan Cukai Jakarta Terhadap Penyelundupan Smartphone
Author(s) -
Menra Lianjaya Putra,
Trisno Raharjo,
Yeni Widowaty
Publication year - 2021
Publication title -
indonesian journal of criminal law and criminology
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-7192
pISSN - 2745-7184
DOI - 10.18196/ijclc.v2i1.11565
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Smartphone merupakan telepon genggam memiliki kemampuan maupun fungsi menyerupai komputer. Naskah pubikasi ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, didalam permasalahan penegakan hukum pidana penyelundupan smartphone oleh  Bea dan Cukai Jakarta dan kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Bea dan Cukai Jakarta terhadap penyelundupan smartphone. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan beberapa pendekatan penelitian hukum pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Data primer adalah data yang berasal dari fakta di lapangan yang diperoleh dengan cara wawancara dengan narasumber. Kemudian data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan studi keperpustaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan smartphone oleh Bea dan Cukai Jakarta, prosedur pelaksanaan penegakan hukum sudah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/Bc/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi : Intelejen, Penyidik, Penindak, dan Sarana Operasi. terdapat juga kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai terhadap penyelundupan, kendala ini meliputi : Penegakan hukum yang masih lemah, modus penyelundupan, faktor ekonomi dan penerapan dalam penjatuhan pidana atau sanksi administrasi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here