z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Author(s) -
Renna Prisdawati,
Mukhtar Zuhdy
Publication year - 2021
Publication title -
indonesian journal of criminal law and criminology
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2745-7192
pISSN - 2745-7184
DOI - 10.18196/ijclc.v1i3.9609
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan kedalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan saat ini banyak terjadi dan sangat memperhatinkan. Anak yang melakukan tindak pidana sudah selayaknya jika diberikan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.Tujuan penelitian yang dilakukan penulis ini untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan, baik itu bahan primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya diversi tidak dapat dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat agar dapat dilakukan diversi hanya terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah tujuh tahun dan tindak pidana tersebut bukanlah pengulangan tindak pidana. Hal tersebut jelas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana pencabulan, karena tindak pidana pencabulan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here