
TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADA PENGGUNA SEKALIGUS PENGEDAR NARKOTIKA
Author(s) -
Nabain Yakin
Publication year - 2020
Publication title -
indonesian journal of criminal law and criminology
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2745-7192
pISSN - 2745-7184
DOI - 10.18196/ijclc.v1i1.9103
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Narkotika adalah masalah terbesar di negara Indonesia. Bisa dikatakan narkotika adalah musuh bersama. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin hari semakin meluas, tentu ini sangatlah mempengaruhi dan merusak generasi muda. Penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk memerangi masalah narkotika ini, karena kita tau bahwa dampak negative dari pemakaian narkotika ini sangat dahsyat, bukan hanya diri sendiri melainkan bangsa dan negara. Penegakan hukum terhadap pengguna sekaligus pengedar narkotika haruslah seberat mungkin, agar diharapkan bisa menekan maraknya penggunaan narkotika di masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, bahan-bahan yang dapat dijadikan objek dalam penelitian normatif adalah bahan-bahan yang berupa primer, bahan sekunder, dan tersier. Penelitian yang penulis lakukan juga menggunakan system wawancara atau tanya jawab dengan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengumpulkan segala informasi tentang penelitian yang ditulis penelitti.Hasil penelitian yaitu Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengguna sekaligus Pengedar Narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pengguna sekaligus Pengedar Narkotika, tentunya dengan pertimbangan pedoman Perundang-Undangan Narkotika dan pertimbangan dakwaan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum. Narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia karena benda ini adalah benda yang apabila di konsumsi oleh penggunanya akan berdampak buruk. Kata kunci: Pemidanaan, Tindak Pidana Narkotika, Penegakan Hukum