
KONSEP PENATAAN KAWASAN LALEBBATA SEBAGAI KAWASAN HERITAGE DI KOTA PALOPO
Author(s) -
Nurhijrah Nurhijrah,
Amiruddin Akbar Fisu,
Liza Utami Marzaman,
Zulham Hafid
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal arsitektur zonasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2621-1610
pISSN - 2620-9934
DOI - 10.17509/jaz.v4i1.30168
Subject(s) - humanities , art
Dalam struktur ruang Palopo pada periode prakolonial, Kawasan Lalebbata adalah sentrum bagi Kota Palopo. Ia adalah ‘dunia tengah’ yang memiliki sejarah panjang dan menjadi tempat hidup bagi manusia Luwu. Lalebbata menjadi salah satu alasan Kota Palopo tergabung menjadi salah satu anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dan telah diarahkan oleh pemerintah sebagai Kota Pusaka. Nilai kearifan lokal yang dipegang dalam pengembangan kota adalah konsep ‘marowa’ yang berarti ramai atau meriah. Penghormatan terhadap Istana Datu Luwu dan Masjid Jami Tua masih menjadi norma sosial atau nilai-nilai yang masih diyakini oleh masyarakat. Lalebata sebagai salah satu kawasan bersejarah memerlukan upaya untuk penataan sebagai upaya menghidupkan kembali aktifitas pada kawasan ini sekaligus sebagai upaya perlindungan, termasuk mengendalikan perkembangan kawasan tersebut agar tidak kehilangan identitas kesejarahaannya. Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Cagar Budaya mengamanahkan perencanaan pola ruang Kawasan Cagar Budaya ditetapkan di Kelurahan Batupasi. Rencana pengelolaan kawasan cagar budaya ini meliputi revitalisasi cagar budaya, serta pelestarian dan pemeliharaan bangunan bersejarah serta diarahkan sebagai Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa, khususnya sebagai pusat perbelanjaan dan ruang terbuka publik. Tulisan ini bertujuan untuk menghasilkan konsep perencanaan dan penataan Kawasan Lalebbata di Batupasi sebagai kawasan heritage sekaligus sebagai ruang publik di Kota Palopo. Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan partisipatif kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi, untuk menggali potensi dan masalah, serta dilakukan pula tinjauan kebijakan terkait perencanaan dan penataan yang akan dilakukan. Hasil dari tulisan ini adalah konsep penataan kawasan dengan membagi kawasan menjadi beberapa fungsi seperti ruang komersil, ruang publik dan pedestrian, sculpture, plaza, tempat pameran dan museum.