z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam
Author(s) -
Abdul Basith Junaidy
Publication year - 2017
Publication title -
al-hukama'/al-hukama: the indonesian journal of islamic family low
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2548-8147
pISSN - 2089-7480
DOI - 10.15642/alhukama.2017.7.1.76-99
Subject(s) - humanities , psychology , philosophy
Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi  sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut  kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak.  Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya,  sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here