z-logo
open-access-imgOpen Access
Tradisi Pernikahan Dengan Kesetaraan Keturunan Dalam Keluarga Para Mas Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya Dan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo
Author(s) -
Rohmat Hidayatulloh
Publication year - 2017
Publication title -
al-hukama'/al-hukama: the indonesian journal of islamic family low
Language(s) - Portuguese
Resource type - Journals
eISSN - 2548-8147
pISSN - 2089-7480
DOI - 10.15642/alhukama.2017.7.1.26-50
Subject(s) - humanities , art
Abstract: Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERNIKAHAN DENGAN KESETARAAN KETURUNAN (Studi Kasus Pernikahan di Keluarga Para Mas Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya dan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pernikahan kesetaraan keturunan di keluarga para Mas Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya dan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan dengan kesetaraan keturunan dikeluarga para Mas Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya dan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Research. Teknik pengumpulan data diambil menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun, dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif Pola pikir yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh, dapat dinyatakan bahwa sebagian besar keluarga Mas di kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya sangat mempertimbangkan kekufuan calon suami dan calon istri dalam hal nasab dan agama. Menjadikan nasab dan agama sebagai kriteria kafaah bagi keluarga para Mas merupakan hal yang sangat pokok yang harus dipenuhi. Sebagian besar keluarga Mas di Kelurahan Sidosermo masih menganggap nasab dan agama sebagai ukuran kafaah yang paling pokok dalam perkawinan. Hal ini disebabkan karena mereka merupakan keturunan Rasulullah saw. Berbeda dengan di Berbek, tradisi pernikahan para Mas di Berbek saat ini tidak memperhitungkan nasab dari calon suami atau istri. Yang paling terpenting adalah ada kecocokan diantaranya, ilmu agama dan akhlaknya. Pada generasi saat ini  kriteria kafaah di Berbek adalah agama. Keluarga Mas di Berbek hanya mengutamakan kualitas agamanya karena orang yang mempunyai agama yang bagus, otomatis dia sholeh, dan berakhlak mulia dan tidak ada kekhususan dalam segi nasab karena itu merupakan prinsip zaman dahulu yang telah berubah di zaman sekarang. Sejalan dengan kesimpulan diatas, disarankan pada zaman modern ini banyak dilakukan pemahaman yang mampu mempengaruhi prinsip kafaah masyarakat khususnya para Mas terlebih pada pergaulan anak muda di zaman sekarang yang bebas memilih. Oleh karenanya konsep kafaah tersebut harus di ajarkan kepada anak keturunannya supaya mereka mengerti dan faham serta mampu melaksanakan kafaah yang telah di ajarkan oleh orang tua mereka sehingga menjadi keluarga yang saki@nah mawaddah waroh{mah. Keywords: Hukum Islam, Kafaah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here