z-logo
open-access-imgOpen Access
Kekuatan Yuridis Persumpsion Dalam Proses Pembuktian Perkara
Author(s) -
machbub aunurrofiq
Publication year - 2018
Publication title -
al-jinâyah/al-jinayah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1058
pISSN - 2460-5565
DOI - 10.15642/aj.2017.3.1.192-225
Subject(s) - law , presumption , criminal code , criminal procedure , verdict , islam , political science , humanities , philosophy , criminal law , theology
This article discusses judicial strength of judge’s presumption in the examination process according to Islamic law of criminal procedure and Indonesian code of criminal procedure. Since there are numerous motive of crime nowadays, judges must always follow procedure and have sufficient legal knowledge in the examination process to ensure just verdicts. In the process, judicial presumption play crucial role but it must be based on evidence according to Indonesian code of criminal procedure. Similarly, in Islamic criminal procedure, presumption is important to be basis of verdict as long as supported by other evidence. The difference is that presumption in Indonesian code of criminal procedure can only be considered as indirect evidence, whereas is Islamic criminal procedure, it can perform as direct evidence. Thus, the use of presumption in examination of criminal cases depends on the judges’ wisdom. Keywords: Presumption, Islamic law of criminal procedure, Indonesian code of criminal procedure. Abstrak Artikel ini membahas tentang kekuatan yuridis persumpsion hakim dalam proses pembuktian perkara menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP. Kekuatan yuridis persumpsion, menurut KUHAP, baru bisa mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan jika dikaitkan dengan alat bukti yang lain. Kekuatan yuridis persumpsion menurut Hukum Acara Pidana Islam, sudah mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan meskipun tanpa didukung oleh alat bukti lain. Persumpsion dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana Islam keduanya mempunyai kesamaan, yakni sama-sama dapat digunakan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum dalam proses pembuktian, sedangkan yang membedakan adalah KUHAP berlaku pada pembuktian tidak langsung sedangkan dalam Hukum Acara Pidana Islam berlaku pada pembuktian langsung. Sedangkan kelebihan serta kekurangannya tergantung kepada hakim, apakah ia mampu menggunakan persumpsion dengan arif dan bijaksana atau tidak dalam menangani, mengadili dan menjatuhkan putusan. Kata Kunci: Persumpsion, pembuktian perkara, Hukum acara pidana Islam, KUHAP.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here