z-logo
open-access-imgOpen Access
Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana ‎Islam dan Undang-Undang di Indonesia
Author(s) -
Ahmad Zakariyah
Publication year - 2016
Publication title -
al-jinâyah/al-jinayah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1058
pISSN - 2460-5565
DOI - 10.15642/aj.2016.2.2.360-384
Subject(s) - imprisonment , law , political science , humanities , physics , art
This article discusses the criminal acts of gratification on the perspective of Islamic criminal law and the law in Indonesia. In law, the perpetrator gratification will be sanctioned imprisonment and fine. For the giver of gratification would be punishable by a term of imprisonment of one year and a maximum of five years with a fine of not less than fifty millions and a maximum of two hundred and fifty millions. While for state officials who receive gratuities will be subject to imprisonment for life or a minimum of four years and maximum of 20 years with a fine of two hundred millions to one billion rupiahs. In the Islamic criminal law, both the giver and the receiver of gratification will be cursed by God dan both will be given ta’zîr. The ta’zîr sanctions can include the death penalty, flogging, imprisonment, exile, confiscation of goods/wealth, in the form of moral sanction of dismissal and announced whole communities.Keywords: Gratification, Islamic criminal law, legislation. Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, sedangkan bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dari dua ratus juta rupiah sampai satu miliar rupiah. Dalam hukum pidana Islam, baik pemberi maupun penerima gratifikasi akan dilaknat oleh Allah swt dan keduanya akan diberikan sanksi ta’zîr. Sanksi ta’zîr bisa berupa hukuman mati, hukuman cambuk, penjara, pengasingan, perampasan barang/kekayaan, pemecatan dan sanksi moral berupa diumumkan kemasyarakat luas.Kata Kunci: Gratifikasi, hukum pidana Islam, undang-undang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here