
Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Bangkalan
Author(s) -
Lailatul Khoiriyah
Publication year - 2015
Publication title -
al-jinâyah/al-jinayah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1058
pISSN - 2460-5565
DOI - 10.15642/aj.2015.1.1.185-199
Subject(s) - political science , humanities , computer science , philosophy
Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan fiqh murâfa’ât terhadap penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana perjudian No.216/Pid.B/PN.Bkl. Keberadaan saksi mahkota dalam pembuktian putusan Nomor 216/Pid.B/2012/PN.Bkl itu diperbolehkan menurut fiqh murâfa’ât karena alasan tidak ada bukti lain yang mendukung untuk memutus perkara dalam persidangan, dan saksi mahkota ini sangat diperlukan karena merupakan saksi kunci. Saksi mahkota dihukumi d}arûrât karena alasan saksi mahkota bisa dikeluarkan oleh penyidik dengan syarat tidak ada saksi lain selain saksi mahkota yang dapat membuka takbir kejahatan terdakwa, dan dilakukan di bawah sumpah. Adapun konsekuensi dari saksi mahkota itu sendiri ialah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.Kata Kunci: Fiqh murâfa’ât, saksi mahkota, pembuktian