
ANALISIS BIAYA EKSTERNALITAS LIMBAH PAKAN USAHA KERAMBA JARING APUNG DI WADUK JATILUHUR KABUPATEN PURWAKARTA
Author(s) -
Syifa Karunia,
Ririn Marinasari
Publication year - 2015
Publication title -
buletin ilmiah marina
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2541-2930
pISSN - 2502-0803
DOI - 10.15578/marina.v1i2.2074
Subject(s) - zoology , physics , biology
Paket teknologi budidaya ikan dalam Keramba Jaring Apung (KJA) pada perkembangannya belum dipahami secara baik oleh pembudidaya, khususnya dalam cara pemberian. Pemberian pakan berdasarkan kekenyangan ikan menimbulkan sebagian pakan terbuang ke perairan begitu saja. Hal ini dilakukan oleh pembudidaya KJA dikarenakan anggapan semakin banyak pakan yang diberikan maka ikan semakin cepat besar. Penelitian bertujuan untuk menganalisis manfaat biaya dari keberadaan KJA yang mengakibatkan eksternalitas limbah pakan, serta merumuskan upaya pengelolaan budidaya sistem KJA di Waduk Jatiluhur. Penelitian dilakukan di Waduk Jatiluhur pada bulan April-Mei 2014. Penelitian dirancang sebagai penelitian deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jumlah keuntungan yang dihasilkan pembudidaya KJA di Waduk Jatiluhur pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 151.213.134.501 dengan R/C ratio 1,245. Adapun jumlah biaya yang dikeluarkan untuk upaya pengurangan sedimen di Waduk Jatiluhur adalah sebesar Rp. 2.259.325.248/tahun, serta jumlah yang dikeluarkan akibat pakan ikan yang terbuang ke dasar perairan adalah sebanyak Rp 62.689.440.000. Keberadaan KJA dengan adanya biaya eksternalitas tetap menghasilkan manfaat sebesar Rp. 86.164.369.253 dengan nilai net benefit 1,127. Pihak pengelola Waduk Jatiluhur perlu menerapkan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL). Selain itu perlu segera direalisasikan penertiban KJA ilegal untuk meminimalisir jumlah KJA dan adanya lembaga khusus yang mengurus penebaran benih ikan plankton feeder secara kontinyu dan terkonsep. Hasil penelitian ini dapat dijadikan salah satu sumber pengetahuan untuk mengambil kebijakan dalam penertiban KJA Jatiluhur dan penerapan SEMDAL.