z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH
Author(s) -
Chefi Abdul Latif
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ilmu akuntansi dan bisnis syariah (aksy)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2656-548X
pISSN - 2655-9420
DOI - 10.15575/aksy.v2i1.7857
Subject(s) - mathematics
ABSTRAK Mudharabah adalah akad kerja sama pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional. Dasar hukum pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma‟. Produk hukum yang mengatur kedua pembiayaan tersebut yaitu Perundang-undangan, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun daripada kedua pembiayaan tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah sedangkan Pembiayaan musyarakah terbagi kepada dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-„uqud. Syirkah al-amlak terdiri dari, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-„uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah al-„amal, dan syirkah mudharabah. Impelementasi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah. Kata kunci: Mudharabah, Musyarakah, Dasar Hukum, Produk Hukum, Rukun Dan Syarat, Pembagian Mudharabah Dan Musyarakah, Implementasi Mudharabah Dan Musyarakah Diperbankan Syariah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here